Pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pembongkaran, pengoperasian, pemeliharaan, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Bagi kontraktor yang menjalankan usaha pekerjaan konstruksi, wajib memilih klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi. Pilih asosiasi konstruksi untuk bisnis konstruksi Anda!
Hal ini mengacu pada ditetapkannya klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 dengan Sub Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi yang terdapat dalam Lampiran I Peraturan Menteri PUPR Nomor Tahun 2021 sebagai standar kegiatan usaha pekerjaan konstruksi dan perizinan berusaha berbasis risiko. Penetapan klasifikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang diterbitkan BPS.
Klasifikasi bidang usaha pekerjaan konstruksi adalah standar kegiatan usaha bagi kontraktor. Berikut adalah klasifikasi pekerjaan konstruksi bersifat umum dan pekerjaan beserta sub klasifikasi:
1. Konstruksi Bangunan Gedung
Bidang usaha konstruksi gedung meliputi pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian tempat tinggal (rumah tinggal, rumah susun, apartemen), hiburan (bioskop, mall, gedung kesenian), industri (kantor, bengkel, pabrik), fasilitas umum (rumah sakit, sekolah, universitas, pasar) dan lain-lain.
Sub klasifikasi meliputi:
2. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil
Bidang usaha konstruksi bangunan sipil meliputi pekerjaan pembangunan, perbaikan dan/atau pembangunan kembali seperti pabrik kimia, kilang minyak, konstruksi sungai, kanal, waduk, saluran irigasi, drainase, bendungan dan pelabuhan, jalan dan jembatan, jalan kereta api, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, dan pekerjaan konstruksi bangunan sipil.
Sub klasifikasi meliputi:
3. Penyewaan Peralatan
Kegiatan usaha penyewaan peralatan konstruksi meliputi usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator, termasuk penyewaan alat produksi, operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek.
Sub klasifikasi meliputi:
4.Pekerjaan Persiapan Konstruksi
Bidang usaha pekerjaan persiapan konstruksi meliputi pekerjaan penyiapan lahan, pengangkutan tanah, pengerukan (landfill), penggalian parit, penghancuran, pembongkaran bangunan, pemasangan perancah (steiger) pada bangunan gedung, jalan, jembatan, dan sejenisnya.
Sub klasifikasi meliputi:
5. Pekerjaan Konstruksi Khusus
Bidang usaha pekerjaan konstruksi khusus meliputi pekerjaan konstruksi fondasi dan tiang pancang, termasuk pengecoran beton, struktur beton, pembangunan terowongan, pemasangan kerangka dan atap banguan gedung hunian dan non-hunian, pemasangan kerangka baja bangunan pelindung pantai, dan lain-lain.
Sub klasifikasi meliputi: