Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang berbadan hukum, yang dimana dalam pendiriannya membutuhkan Akta Notaris serta Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan adanya pengaturan saham masing-masing pemegang saham dan pengurus perusahaan yaitu Direktur dan Komisaris.
Didalam menjalankan Perseroan Terbatas (PT) ini para pemegang saham wajib menyetorkan modal kedalam kas perusahaan sesuai kesepakatan dan yang nantinya sebagai acuan modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan oleh Perseroan Terbatas (PT). Adapun klasifikasi modal usaha di Indonesia, yaitu :
Adapun dalam pendiriannya Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan persyaratan, sebagai berikut :
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan, persyaratan, lama waktu dan proses secara rinci bisa anda konsultasikan ke sales & marketing GKI Konsultan melalui telpon maupun whatsapp.