Globalindo Karya Indonesia

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang berbadan hukum, yang dimana dalam pendiriannya membutuhkan Akta Notaris serta Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Perseroan Terbatas (PT) didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan adanya pengaturan saham masing-masing pemegang saham dan pengurus perusahaan yaitu Direktur dan Komisaris.

Didalam menjalankan Perseroan Terbatas (PT) ini para pemegang saham wajib menyetorkan modal kedalam kas perusahaan sesuai kesepakatan dan yang nantinya sebagai acuan modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan oleh Perseroan Terbatas (PT). Adapun klasifikasi modal usaha di Indonesia, yaitu : 

  1. Modal Usaha Mikro : 50 Juta sampai dengan 1 Milyar
  2. Modal Usaha Kecil : 1 Milyar sampai dengan 5 Milyar
  3. Modal Usaha Menengah : 5 Milyar sampai dengan 10 Milyar
  4. Modal Usaha Besar : 10 Milyar sampai dengan tidak terhingga

Adapun dalam pendiriannya Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan persyaratan, sebagai berikut : 

  1. KTP dan NPWP Para Pemegang Saham
  2. KTP dan NPWP Para Direksi dan Dewan Komisaris
  3. Menyiapkan Nama PT
  4. Menyiapkan Alamat, Email dan Nomor Telepon
  5. Menyiapkan KBLI Bidang Usaha
  6. Menyiapkan Modal Dasar
  7. Menyiapkan Komposisi Saham
  8. Menyiapkan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Adapun dalam pendiriannya Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan persyaratan, sebagai berikut :

  • KTP dan NPWP Para Pemegang Saham
  • KTP dan NPWP Para Direksi dan Dewan Komisaris
  • Menyiapkan Nama PT
  • Menyiapkan Alamat, Email dan Nomor Telepon
  • Menyiapkan KBLI Bidang Usaha
  • Menyiapkan Modal Dasar
  • Menyiapkan Komposisi Saham
  • Menyiapkan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Untuk dokumen yang di dapat dalam Pendirian Perseroan Terbatas (PT) meliputi :

  • Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas.
  • Surat Keputusan Pengesahan Perseroan Terbatas dari Kemenkumham.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan, persyaratan, lama waktu dan proses secara rinci bisa anda konsultasikan ke sales & marketing GKI Konsultan melalui telpon maupun whatsapp.

× Apa yang bisa kami bantu?