Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementrian ESDM. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan, persyaratan, lama waktu dan proses secara rinci bisa anda konsultasikan ke sales & marketing GKI Konsultan melalui telpon maupun whatsapp.