Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan badan usaha yang dijalankan oleh Pengelola Aktif (Sekutu Aktif) dengan salah satu pihak adalah pemberi modal yang dikenal dengan Sekutu Pasif. Commanditaire Vennootschap (CV) ini didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan tujuan mendapatkan keuntungan (laba) pada bidang usaha yang dijalankan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan, persyaratan, lama waktu dan proses secara rinci bisa anda konsultasikan ke sales & marketing GKI Konsultan melalui telpon maupun whatsapp.