Globalindo Karya Indonesia

Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan badan usaha yang dijalankan oleh Pengelola Aktif (Sekutu Aktif) dengan salah satu pihak adalah pemberi modal yang dikenal dengan Sekutu Pasif. Commanditaire Vennootschap (CV) ini didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan tujuan mendapatkan keuntungan (laba) pada bidang usaha yang dijalankan.

Adapun dalam Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) dibutuhkan persyaratan, sebagai berikut :

  • KTP dan NPWP Seluruh Pengurus CV
  • Mempersiapkan nama CV
  • Alamat Lengkap CV
  • Jumlah Modal Usaha
  • Bidang Usaha yang akan dijalankan
  • Nomor Telpon dan Alamat Email CV

Untuk dokumen yang di dapat dalam Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) meliputi :

  • Akta Notaris Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV).
  • Surat Keterangan Terdaftar Commanditaire Vennootschap (CV) dari Kemenkumham.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan, persyaratan, lama waktu dan proses secara rinci bisa anda konsultasikan ke sales & marketing GKI Konsultan melalui telpon maupun whatsapp.

× Apa yang bisa kami bantu?