Usaha jasa konstruksi adalah jenis usaha yang bergerak di bidang konstruksi, yang meliputi pembangunan gedung, jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Sebagai salah satu sektor utama dalam perekonomian Indonesia, industri konstruksi terus berkembang seiring meningkatnya permintaan akan hunian, sarana transportasi, dan infrastruktur lainnya di seluruh negeri. Oleh karena itu, dalam rangka memastikan kepatuhan hukum serta menjaga tingkat persaingan yang sehat di antara para pelaku bisnis, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi ataupun perusahaan konstruksi menjadi sangat penting.
Baca juga:10 Langkah Penting dalam Menerapkan Program K3 pada Konstruksi Bangunan
Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi (Pasal 2 PP 9/2022)
Klasifikasi usaha jasa konstruksi menurut PP 9/2022 meliputi:
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan yang bersifat umum mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Sementara Klasifikasi usaha jasa konsultansi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis meliputi kegiatan yang memerlukan keahlian khusus, seperti arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan lain sebagainya.
Untuk klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi mencakup pekerjaan konstruksi yang meliputi keseluruhan atau sebagian kegiatan yang dilakukan secara integrasi anatara jasa konsultansi konstruksi dengan pekerjaan konstruksi.
Kualifikasi Penetapan Pajak Penghasilan (Pasal 3 PP 09/2022)
Nantinya penghasilan dari usaha jasa konstruksi akan dikenakan pajak penghasilan yang akan terbagi menjadi 7 kualifikasi diantaranya:
- 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa yang memiliki atau tidak memiliki kualifikasi usaha.
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
- 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Pengenaan pajak ini bersifat final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini tidak menghilangkan kewajiban bagi pelaku usaha konstruksi untuk mendapatkan sertifikat mereka.
Sementara bagi penyedia jasa konstruksi, tarif pajak penghasilan yang ditentukan sebelumnya tidak termasuk sisa laba bentuk usaha tetap setelah pajak penghasilan yang bersifat final.