Dalam sektor konstruksi, tenaga kerja sering kali menjadi pihak yang rentan terhadap berbagai masalah seperti jam kerja yang berlebihan, upah yang rendah, dan kurangnya keselamatan di tempat kerja. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperhatikan kewajiban dan hak mereka sebagai bagian dari upaya mendorong kemajuan sektor konstruksi di negara ini.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa industri konstruksi merupakan salah satu industri yang paling berisiko sehingga perlindungan hak dan keselamatan kerja sangatlah penting bagi tenaga kerja di sektor ini. Meski demikian, masalah hak dan kewajiban tenaga kerja di sektor konstruksi masih menjadi topik yang kurang terekspos secara luas.
Sebagai sesama warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam membangun negara. Salah satu wujudnya adalah dengan membantu meningkatkan keadaan tenaga kerja di sektor konstruksi, mereka yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi negara kita. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui kewajiban dan hak mereka. Lalu, apa saja kewajiban dan hak pekerja konstruksi?
Baca juga: 3 Sertifikat ISO yang wajib dimiliki Kontraktor
Kewajiban dan Hak Pekerja Konstruksi
Sesuai dengan peraturan perundangan UU No.1 Tahun 1972 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, Kewajiban dan/atau Hak pekerja antara lain:
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerja
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
- Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan
- Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat K3 serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Kewajiban dan Hak Karyawan Secara Umum
Selain memperhatikan kewajiban dan hak pekerja sebagai pekerja konstruksi, sama pentingnya juga untuk memperhatikan hak dan kewajiban pekerja secara umum seperti yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak karyawan antara lain:
- Hak Memperoleh Upah
- Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama
- Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja
- Hak Penempatan Tenaga Kerja
- Hak Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai
- Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja
- Hak Mendapatkan Kesejahteraan
- Hak Ikut Serta Dalam Serikat Pekerja/Buruh
- Hak Untuk Cuti
- Hak Khusus Karyawan Perempuan
Tak hanya menikmati hak-haknya yang memberikan keringanan, para pekerja juga memiliki kewajiban yang harus diperhatikan agar dapat menjalankan profesi mereka dengan baik. Hal ini meliputi:
- Kewajiban Ketaatan: Karyawan harus patuh pada peraturan perusahaan.
- Kewajiban Konfidensialitas: Karyawan wajib menjaga kerahasiaan data perusahaan.
- Kewajiban Loyalitas: Karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan serta memiliki loyalitas terhadap perusahaan.