Air limbah merupakan hasil dari limbah industri atau rumah tangga yang setiap harinya terus meningkat secara signifikan. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2023 saja jumlah limbah yang tidak terkelola mencapai sekitar 7,012,775.15 ton/tahun.
Masalah yang seringkali muncul dalam pengolahan limbah ini adalah minimnya pengetahuan dan teknologi yang digunakan dalam proses pengolahan, sehingga banyak pengusaha yang belum memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Dalam upaya meminimalisir dampak buruk yang dihasilkan dari pengolahan air limbah, penggunaan teknologi terbaru yang dapat meningkatkan kualitas pengolahan penting untuk diterapkan. Salah satu teknologi yang bisa digunakan adalah teknologi pengolahan air limbah dengan metode lahan basah buatan yang sudah diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan.
Baca juga: Mengoptimalkan Sistem Manajemen Lingkungan: Tips Berbasis Siklus PDCA
Apa itu Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah?
Menurut Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan, Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah adalah teknologi atau serangkaian teknologi Pengolahan Air Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Usaha apa saja yang dapat menggunakan metode ini?
Untuk mengurangi air limbah yang tidak terkelola, Kementerian mengatur ini dalam Permen LHK No.5 Tahun 2022. Dimana terdapat 5 (lima) industri yang wajib melakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media air, diantaranya:
- Pertambangan Batu Bara
- Pertambangan Ignit
- Pertambangan besi dan bijih besi
- Pertambangan bijih logam lainnya yang tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam mulia
- Pertambangan bijih logam mulia
Standar Persyaratan Pengolahan Air Limbah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 (Permen LHK No. 5/2022) mengatur tentang persyaratan pengolahan air limbah untuk usaha dan/atau kegiatan pertambangan. Persyaratan ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu lokasi, fasilitas, dan pemantauan.
- Lokasi
Lokasi pengolahan air limbah pertambangan harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan, antara lain:
- Berada di area pertambangan untuk memudahkan pengolahan dan pemantauan.
- Dapat diakses kendaraan operasional untuk memudahkan mobilisasi peralatan dan bahan.
- Diutamakan berada pada calon lokasi disposal untuk efisiensi pengolahan limbah secara keseluruhan.
- Tidak boleh berada di kawasan dengan nilai konservasi tinggi untuk melindungi keanekaragaman hayati.
- Berjarak minimal 200 meter dari permukiman dan kawasan wisata untuk mencegah dampak langsung terhadap penduduk.
- Berjarak minimal 100 meter dari sumber air seperti sumur dan badan air untuk mencegah kontaminasi.
- Berada pada topografi yang datar dengan kemiringan lahan tidak lebih dari 5% untuk memudahkan konstruksi dan pengoperasian.
- Memiliki tanah yang cukup padat untuk meminimalkan kebocoran.
- Tidak berada di dataran banjir dan lebih tinggi dari badan air penerima untuk mencegah pencemaran air akibat luapan atau aliran balik.
- Tidak mengancam keberadaan satwa langka dan tidak terletak pada situs arkeologi untuk melindungi nilai-nilai lingkungan dan budaya.
- Fasilitas
Fasilitas pengolahan air limbah harus terdiri dari:
- Sarana utama: unit prapengolahan (kolam ekualisasi dan pengendapan) serta unit instalasi pengolahan air limbah lahan basah buatan (kolam pengolahan pH dan logam, kolam pengolahan parameter organik, dan kolam indikator).
- Sarana pendukung: tanggul, jalan inspeksi, dan tempat penampungan lumpur.
- Pemantauan
Pemantauan dilakukan untuk memastikan efektivitas pengolahan air limbah dan menjaga kualitas air di badan air penerima. Pemantauan meliputi:
- Pemenuhan baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mutu badan air permukaan di sekitar lokasi pembuangan air limbah.
- Operasional fasilitas lahan basah buatan untuk memastikan kinerja optimal.
Alasan Mengapa Mengolah Air Limbah penting
Berikut alasan mengapa Penerapan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah itu penting:
- Melindungi Lingkungan: STPAL memastikan bahwa air limbah dari kegiatan pertambangan diolah dengan benar sebelum dibuang ke lingkungan. Ini membantu mencegah pencemaran air, melindungi ekosistem perairan, dan menjaga kualitas air untuk berbagai keperluan.
- Mencegah Dampak Kesehatan: Air limbah yang tidak diolah dapat mengandung zat berbahaya dan mikroorganisme patogen yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagi manusia dan hewan yang terpapar. STPAL membantu menghilangkan atau mengurangi risiko ini.
- Kepatuhan terhadap Peraturan: Peraturan pemerintah mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah untuk mengolahnya sebelum dibuang. Menerapkan STPAL adalah bentuk kepatuhan terhadap peraturan tersebut, menghindari sanksi hukum, dan menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
- Keberlanjutan Usaha: Pengelolaan lingkungan yang baik, termasuk pengolahan air limbah, merupakan bagian penting dari praktik bisnis yang berkelanjutan. Dengan menerapkan STPAL, perusahaan pertambangan dapat menjaga reputasi mereka, memperoleh dukungan dari masyarakat, dan memastikan keberlanjutan operasional mereka dalam jangka panjang.
- Efisiensi Sumber Daya: Beberapa teknologi pengolahan air limbah, seperti metode lahan basah buatan yang dijelaskan dalam peraturan ini, dapat membantu perusahaan menghemat sumber daya. Misalnya, air limbah yang diolah dapat digunakan kembali untuk keperluan tertentu, mengurangi kebutuhan akan sumber air bersih.
Secara keseluruhan, penerapan STPAL dalam pertambangan merupakan langkah penting untuk melindungi lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, mematuhi peraturan, serta memastikan keberlanjutan usaha dan efisiensi sumber daya.