Transaksi keuangan yang mencurigakan menjadi sorotan penting dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Di Indonesia, transaksi keuangan yang mencurigakan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan ini mewajibkan bagi institusi keuangan untuk segera melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 90,7 ribu laporan mengenai transaksi yang dianggap mencurigakan. Jumlah ini menggambarkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai jenis transaksi yang dapat menjadi indikasi adanya tindak pidana pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya.
Apa itu Transaksi Mencurigakan?
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, transaksi keuangan mencurigakan diartikan sebagai transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Ini mencakup transaksi yang tidak memiliki tujuan ekonomis yang jelas, dilakukan dengan uang tunai dalam jumlah besar, atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kebiasaan transaksi pengguna jasa.
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa transaksi keuangan mencurigakan menyangkut beberapa hal diantaranya:
- Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan.
- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Jenis Transaksi Mencurigakan
Tindak pencucian uang, pendanaan untuk aktivitas terorisme, penipuan keuangan, insider trading, dan penghindaran pajak adalah beberapa contoh transaksi keuangan mencurigakan. Berikut penjelasan mengenai bagaimana transaksi ini biasanya dilakukan dan elemen-elemen yang terlibat:
1. Tindak Pencucian Uang (Money Laundering)
Melibatkan:
- Pengalihan dana dari kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba, korupsi, penipuan, dan tindak pidana lainnya.
- Lembaga keuangan yang digunakan untuk menyembunyikan asal-usul dana.
- Penggunaan perantara atau akun anonim untuk menyulitkan pelacakan.
Cara Transaksi:
- Placement: Menempatkan dana ilegal ke dalam sistem keuangan melalui setoran tunai, pembelian aset, atau pemindahan dana.
- Layering: Memecah transaksi besar menjadi transaksi kecil atau mentransfer dana melalui serangkaian transaksi kompleks untuk menyembunyikan sumber dana.
- Integration: Mengintegrasikan dana yang telah dicuci ke dalam ekonomi yang sah melalui investasi atau pembelian aset yang sah.
2. Pendanaan untuk Aktivitas Terorisme
Melibatkan:
- Dana yang berasal dari sumber sah atau tidak sah.
- Penggunaan organisasi amal atau bisnis palsu untuk menutupi pendanaan.
- Transfer internasional yang sering kali sulit dilacak.
Cara Transaksi:
- Menggunakan transaksi kecil yang tidak menarik perhatian.
- Memanfaatkan metode pembayaran yang sulit dilacak seperti uang tunai atau kripto.
- Transfer dana melalui negara dengan pengawasan keuangan yang lemah.
3. Tindakan Penipuan Keuangan (Financial Fraud)
Melibatkan:
- Pelaku yang menyamar sebagai pihak sah untuk menipu korban.
- Penggunaan informasi palsu atau pencurian identitas.
- Pihak ketiga seperti bank atau perusahaan keuangan yang tidak menyadari keterlibatan mereka.
Cara Transaksi:
- Phishing: Mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi melalui email atau situs web palsu.
- Ponzi Scheme: Menarik dana dari investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor lama, tanpa investasi yang sah.
- Fraudulent Loans: Mengajukan pinjaman dengan informasi palsu dan kemudian menghilang tanpa membayar kembali.
4. Insider Trading
Melibatkan:
- Individu dengan akses ke informasi non-publik yang signifikan tentang perusahaan.
- Pihak ketiga atau kerabat untuk melakukan transaksi agar tidak terdeteksi.
Cara Transaksi:
- Membeli atau menjual saham berdasarkan informasi yang belum diumumkan kepada publik.
- Memberikan informasi rahasia kepada pihak lain yang kemudian melakukan transaksi saham.
- Menggunakan akun atau perantara yang tidak terkait langsung dengan pelaku untuk menyamarkan aktivitas.
5. Tindakan yang Berusaha Menghindari Pajak (Tax Evasion)
Melibatkan:
- Perusahaan atau individu yang tidak melaporkan pendapatan secara benar.
- Penggunaan struktur perusahaan yang kompleks untuk menyembunyikan pendapatan.
- Jurisdiksi dengan peraturan pajak yang longgar (tax havens).
Cara Transaksi:
- Underreporting Income: Melaporkan pendapatan yang lebih rendah dari yang sebenarnya.
- Offshore Accounts: Menyimpan dana di akun luar negeri yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak.
- False Deductions: Mengklaim pengeluaran yang tidak sah sebagai pengurang pajak.
Setiap jenis transaksi mencurigakan ini melibatkan teknik dan strategi yang berbeda untuk menghindari deteksi oleh otoritas keuangan. Deteksi dan pelaporan yang tepat oleh penyedia jasa keuangan serta kerja sama internasional sangat penting untuk memerangi kegiatan ilegal ini.
Bagaimana Cara Mengenali Transaksi Mencurigakan
Untuk mengatasi transaksi yang mencurigakan ada beberapa cara diantaranya:
- Melihat pola transaksi pelanggan.
- Memeriksa jumlah uang yang tidak wajar.
- Memeriksa sumber dana.
- Memeriksa transaksi yang dilakukan secara berkala
- Memeriksa jenis produk atau layanan yang diperjual-belikan
- Memeriksa keterkaitan antara pelanggan dan mitranya.
- Mengikuti kegiatan khusus dana.
Dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pengawasan dan identifikasi terhadap TKM atas transaksi keuangan harus dilakukan oleh pihak keamanan dan regulasi keuangan, institusi keuangan, dan pengusaha.