Industri konstruksi memiliki kaitan yang erat dengan perundang-undangan. Hal ini tercermin dari banyaknya undang-undang yang menerbitkan tentang konstruksi. Pembahasan undang-undang mencakup tentang seluruh aspek yang ada pada industri konstruksi, salah satunya yakni tender proyek konstruksi. Dalam undang-undang tentang jasa konstruksi terbaru yakni PP No.14 Tahun 2021 terdapat penjelasan terkait tentang tender proyek konstruksi, termasuk tahapan-tahapannya yang sesuai hukum.
Mengenal Tender Proyek Konstruksi
Tender proyek konstruksi merupakan proses pengadaan pekerjaan pada sektor konstruksi untuk menemukan penyedia jasa/barang (vendor) dengan melibatkan penawaran kepada pemilik proyek tender. Tender proyek konstruksi memiliki tujuan untuk memilih vendor yang dapat melaksanakan pekerjaan proyek konstruksi sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang telah disepakati bersama.
Untuk menunjang kegiatan tender proyek konstruksi yang efektif dan transparan, maka diperlukan regulasi yang mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa. Sebagai pembuat kebijakan, pemerintah wajib memberi arahan yang resmi dan sesuai aturan negara agar pelaksanaan tender dengan baik.
Tahapan Tender Proyek Konstruksi sesuai PP No.14 Tahun 2021
Terdapat beberapa tahapan-tahapan dalam melaksanakan tender proyek konstruksi yang sesuai PP No.14 Tahun 2021 berikut ini:
Baca juga: Apa itu PP No.14 Tahun 2021? Ini Hal yang Harus Anda Ketahui!
1. Perencanaan Pengadaan
Sebelum membuat tender, pemilik proyek tender wajib menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan menyiapkan dokumen pemilihan terkait spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, rancangan kontrak, dan sebagainya. Kemudian, menentukan jenis metode pemilihan tender seperti umum, terbatas, seleski, dan lain-lain.
2. Pengumuman Tender
Pengumuman rencana dan pelaksanaan tender dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Isi pengumuman tender harus mencakup syarat kualifikasi, lingkup pekerjaan, jangka waktu, nilai estimasi, dan metode evaluasi. Hal ini dilakukan demi terlaksananya tender yang transparan.
3. Evaluasi Penawaran
Pemilik proyek tender akan mengevaluasi penawaran dari peserta tender yang meliputi evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga. Catatan, bila model tender menggunakan sistem gugur, maka peserta tender harus memenuhi seluruh persyaratan.
4. Penetapan, Pengumuman, dan Penandatanganan Kontrak Tender
Panitia tender akan menentukan pemenang tender dan mengumumkan pemenang tender secara resmi melalui SPSE. Setelah itu, penyedia jasa yang ditunjuk menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perusahaan Anda sudah siap untuk mengikuti tender berdasarkan PP No.14 Tahun 2021 tetapi masih bingung memulai dari mana? Segera konsultasikan dengan kami. Kami akan membantu Anda dalam memberikan penjelasan terkait tahapan tender sesuai dengan PP/14/2021 secara jelas. Selain memberikan jasa konsultasi, kami juga dapat menangani legalitas perusahaan, perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan, dan sebagainya dengan tim profesional dan berpengalaman. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman berikut ini pengurusanlegal.com.
Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang
-
By: Admin
- June 12, 2025