penyedia jasa konstruksi

Dalam melaksanakan proyek konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukannya, karena dalam proyek konstruksi terdapat risiko kegagalan bangunan. Bentuk tanggung jawab penyedia jasa konstruksi terhadap kegagalan proyek yaitu dapat berupa ganti rugi, perbaikan, atau pembuatan ulang.

Studi Kasus Kegagalan Proyek Konstruksi

Kegagalan proyek konstruksi merupakan suatu kondisi di mana hasil konstruksi tidak sesuai spesifikasi dan tujuan proyek konstruksi. Kegagalan proyek konstruksi dapat disebabkan oleh penyedia jasa (kontraktor) atau pengguna jasa (pemilik proyek) dalam menyusun atau mengerjakan proyek konstruksi. Dampak dari kegagalan proyek konstruksi dapat berakibat fatal seperti kecelakaan, kerusakan, atau keruntuhan bangunan. 

Di Indonesia, terdapat beberapa kasus kegagalan proyek konstruksi. Salah satu kegagalan proyek konstruksi yang pernah terjadi yaitu runtuhnya Jembatan Mahakam II di Tenggarong, Kalimantan Timur pada tanggal 26 November 2011 lalu.

Ditemukan bahwa truss dan hanger jembatan jatuh akibat kegagalan konstruksi pada alat sambung kabel penggantung vertikal (clamps and saddle) yang menghubungkan dengan kabel utama. Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan kegagalan, yaitu:

  • Kurangnya perawatan jembatan yang menyebabkan alat penggantung kabel vertikal tidak berfungsi dengan baik dan tidak terdeteksi kemungkinan adanya kerusakan.
  • Kualitas bahan konstruksi alat sambung kabel penggantung ke kabel utama yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar perencanaan yang ditetapkan. 
  • Terjadinya penyimpangan kaidah teknik sipil dalam perencanaan, karena seharusnya konstruksi alat penyambung lebih kuat dari kabel penggantung yang disambungkan dalam kabel utama.
  • Kesalahan desain dalam menentukan jenis bahan/material untuk alat penyambung kabel penggantung vertikal yang dibuat dari besi tuang/cor atau kesalahan dalam menentukan jenis atau kapasitas kekuatan alat tersebut.

Baca juga: 10 Alasan Mengapa Mengelola Risiko dalam Proyek Konstruksi Penting

Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi Jika terjadi Kegagalan

Jika penyedia jasa konstruksi terbukti menjadi penyebab terjadinya kegagalan, berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 Bab VI Paragraf 3 Pasal 65 Ayat (1), maka penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi. 

Bentuk kewajiban dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi juga diatur pada PP No.22 Tahun 2020 Bagian Keenam tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan Pasal 85 Ayat (5) berupa:

  1. Penggantian atau perbaikan kegagalan bangunan oleh penyedia jasa 
  2. Pemberian ganti rugi oleh pengguna jasa dan/atau penyedia jasa berdasarkan Pasal 90 Ayat (3) dalam bentuk : 
  • Santunan bagi pihak yang dirugikan yang meninggal dunia.
  • Santunan bagi pihak yang menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap.
  • Ganti kerugian atas biaya pengobatan atau biaya pelayanan lainnya
  • Ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat kegagalan bangunan.

Sebagai penyedia jasa, maka sudah menjadi kewajiban bertanggung jawab jika terjadi kegagalan dengan melakukan penggantian, perbaikan, dan pemberian ganti rugi. Maka peran konsultan sangat membantu kontraktor dalam mengerjakan proyek konstruksi. Segera konsultasikan dengan kami melalui website berikut ini pengurusanlegal.com. Tim kami akan membantu Anda dalam menangani permasalahan yang Anda hadapi seperti kegagalan konstruksi dan yang lainnya.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang