Transaksi keuangan yang mencurigakan menjadi sorotan penting dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Di Indonesia, transaksi keuangan yang mencurigakan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan ini mewajibkan bagi institusi keuangan untuk segera melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis […]