sbujk

Dalam membangun badan usaha jasa konstruksi, diperlukan dua modal awal yaitu legalitas dan kemampuan dalam menangani proyek konstruksi. Dua modal awal tersebut dapat didapatkan melalui Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. SBUJK menjadi bukti resmi yang sah untuk menunjukkan sebuah badan usaha memiliki izin yang sah dan memiliki kompetensi dalam menjalankan usaha jasa konstruksi.

Mengenal SBUJK

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu badan usaha jasa konstruksi berdiri secara legal dan berkompeten dalam menangani proyek konstruksi. SBUJK diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Konstruksi (LPJK). SBUJK menjadi bukti bahwa suatu badan usaha jasa konstruksi sah di mata hukum dan telah memenuhi persyaratan standar kompetensi tertentu, sehingga dapat menjalankan bisnis konstruksi di Indonesia.

Baca juga: Penting! Inilah Regulasi dan Kebijakan Sertifikasi SBUJK

Memiliki SBUJK memberikan banyak manfaat terhadap perusahaan seperti legalitas, meningkatkan daya saing, akses ke proyek-proyek besar, meningkatkan dan reputasi. Selain itu, jika Anda ingin mengikut pengadaan barang/jasa (tender) pemerintahan, salah satu persyaratannya yakni memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Panduan Membuat SBUJK

Bagi Anda yang ingin mengajukan SBUJK, berikut ini merupakan panduan terbarunya:

1. Persyaratan Dokumen

Untuk mendaftar SBUJK, diperlukan dokumen-dokumen tertentu sebagai persyaratan seperti akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP/NIB, TDP, domisili perusahaan, dan dokumen-dokumen tenaga kerja seperti Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

2. Melakukan Pendaftaran ke LPJK

Setelah menyiapkan dokumen, langkah selanjutnya yakni melakukan pendaftaran secara online melalui sistem LPJK atau Asosiasi Jasa Konstruksi yang terakreditasi. Lakukan pengisian formulir secara teliti. Setelah itu, unggah dokumen yang sudah disiapkan. Pastikan seluruh dokumen yang sudah diunggah sesuai untuk menghindari penolakan dari sistem.

3. Verifikasi Dokumen dan Penilaian Kualifikasi 

Pada proses ini, LPJK akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang sudah diserahkan. Proses ini mencakup pengecekan legalitas perusahaan, tenaga kerja bersertifikasi, serta klasifikasi dan kualifikasi usaha konstruksi. Jika terdapat ketidaksesuaian, perusahaan harus melakukan perbaikan sebelum menuju ke tahap yang berikutnya.

4. Biaya Administrasi

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, perusahaan wajib membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan LPJK. Setelah itu, LPJK akan memroses sertifikasi berdasarkan kategori usaha yang diajukan perusahaan.

5. Penerbitan SBUJK

Setelah seluruh tahapan selesai dan dinyatakan lolos, LPJK akan menerbitkan SBUJK untuk perusahaan. SBUJK yang diterbitkan berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar perusahaan tetap dapat menjalankan usahanya secara legal.

SBUJK berperan penting dalam suatu badan usaha jasa konstruksi untuk membuktikan bahwa perusahaan berdiri secara legal dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan proyek konstruksi. Jika Anda ingin berkonsultasi terkait SBUJK, Anda dapat mengunjungi laman berikut ini pengurusanlegal.com. Kami akan memenuhi kebutuhan perusahaan Anda dengan tim yang berpengalaman di bidangnya dengan harga yang terjangkau.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang