sertifikat badan usaha jasa konstruksi

Persaingan sektor konstruksi yang semakin tinggi dan kompleks membuat perusahaan harus mempunyai strategi yang tepat untuk bisa memenangkan persaingan kompetitif. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan mempunyai sertifikasi badan usaha jasa konstruksi atau SBUJK. Perhatikan juga pentingnya standar K3 dalam proyek konstruksi SBUJK. 

Namun, sebelum Anda mendapatkan SBUJK, ketahui terlebih dahulu apa saja regulasi dan kebijakan terkait SBUJK berikut ini.

Apa itu Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau SBUJK merupakan dokumen sertifikat yang menunjukkan bahwa perusahaan konstruksi layak dan berpengalaman dalam menjalankan setiap kegiatan yang berhubungan dengan konstruksi. SBUJK akan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi, kemudian diberikan kepada perusahaan konstruksi yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Sektor konstruksi yang telah mempunyai SBUJK akan mempunyai keuntungan lebih terutama jika mengikuti tender proyek. SBUJK ini juga wajib dimiliki bagi semua Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Baik itu BUJK Nasional, BUJK PMA (Penanaman Modal Asing) dan juga Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (KP BUJKA) di Indonesia.

Manfaat SBUJK

Selain dapat meningkatkan efektivitas bisnis, SBUJK juga memiliki beberapa manfaat seperti : 

  1. Sebagai persyaratan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, dengan memiliki SBUJK akan membantu sektor konstruksi untuk terhindar dari denda dan sanksi.
  2. Menjadi persyaratan dalam melakukan kerjasama dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  3. Untuk memenuhi syarat joint venture terutama dalam rangka penanaman modal asing
  4. Sebagai syarat pendaftaran pendaftaran perusahaan jasa penunjang pertambangan dan migas
  5. Sebagai syarat untuk mengikuti tender-tender besar, dengan adanya SBUJK akan meningkatkan peluang sektor konstruksi untuk memenangkan proyek tersebut.
  6. Bukti pendukung yang menunjukkan keahlian dan pengalaman terutama dibidang konstruksi
  7. Meningkatkan kredibilitas perusahaan
  8. Menjadi salah satu persyaratan dalam mendapatkan izin usaha
  9. Tarif pajak akan lebih terjangkau jika sektor konstruksi mempunyai SBUJK.

 

Regulasi dan Kebijakan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

SBUJK menjadi hal wajib bagi sektor konstruksi. Oleh karena itu, SBUJK diatur dalam beberapa regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, seperti : 

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
  2. Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
  3. PP No. 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
  4. PP No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  5. Pasal 100 PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko menjelaskan bahwa SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
  6. Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang standar kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.
  7. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang