Untuk setiap badan usaha di Indonesia baik mikro, kecil, menengah, hingga besar diharuskan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) secara generik, sedangkan pada industri konstruksi, terdapat SBU untuk Jasa Konstruksi atau disebut juga Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan jasa konstruksi memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan perusahaan jasa konstruksi. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis industri konstruksi.
Apa itu Sertifikasi Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah tanda bukti pengakuan terhadap kualitas dan mutu Badan Usaha yang diterbitkan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
SBU diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi, dan subklasifikasi yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah, dan besar.
Baca juga: Penting! Inilah Regulasi dan Kebijakan Sertifikasi SBUJK
Pentingnya Sertifikasi Badan Usaha bagi Perusahaan Konstruksi
Sertifikasi Badan Usaha bagi perusahaan konstruksi penting untuk dimiliki karena dapat digunakan sebagai berikut:
- Sebagai bukti pendukung perusahaan untuk menunjukkan kompetensi dan kualitas di bidang jasa yang dijalankan
- Sebagai upaya pemilik usaha untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan
- Sebagai syarat kepatuhan terhadap hukum
- Sebagai syarat untuk mendapatkan izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK), Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA) atau mendapatkan Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
- Sebagai syarat untuk melakukan kerjasama (joint operation)
- Sebagai syarat mengikuti proyek-proyek besar yang diadakan pemerintah
- Dapat dipakai untuk menghitung PPh.
Panduan Memperoleh Sertifikat Badan Usaha untuk Perusahaan Konstruksi
Berikut adalah panduan memperoleh sertifikat badan usaha untuk perusahaan konstruksi:
1. Daftar melalui OSS
Pelaku usaha dapat membuat SBU secara online melalui laman oss.go.id. Masukkan data yang sesuai dan login dengan akun yang sudah terdaftar.
2. Mengisi Data Lengkap
Setelah berhasil, pelaku usaha mengisi data yang lengkap dengan benar agar proses pengajuan bisa terselesaikan.
3. Pilih LSBU
Langkah selanjutnya adalah akses OSS dan masuk ke portal PUPR, lalu pilih Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU).
4. Upload Dokumen
Tahap selanjutnya adalah mengunggah dokumen yang dibutuhkan OSS. Unggah dokumen secara sempurna agar proses pengajuan dapat terproses secara cepat.
5. Pengajuan Data
Setelah semua dokumen telah di-upload, langkah selanjutnya adalah menunggu proses pengajuan data. LPJK PURP akan memverifikasi pengajuan SBU Konstruksi. Apabila pengajuan telah selesai, pelaku usaha cukup menunggu nomor yang ada dalam SBU dan akan diterbitkan dengan ketentuan yang berlaku.
6. Penerbitan Sertifikat
Jika pelaku usaha telah memenuhi semua persyaratan, LPJK akan menerbitkan dan menyerahkan SBU kepada perusahaan. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis.
Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang
-
By: Admin
- March 13, 2025