Budaya korupsi timbul ketika diwajarkan oleh seluruh anggota organisasi dikarenakan organisasi tidak memiliki aturan, kebijakan, dan metode dalam menanggapi dan menangani perilaku korupsi. Organisasi perlu memiliki sistem manajemen yang dapat mencegah dan menangani tindakan korupsi dan suap, seperti ISO 37001. Di samping itu, negara juga sudah membuat beberapa regulasi antikorupsi. Regulasi antikorupsi tidak hanya berlaku untuk organisasi atau perusahaan saja, tetapi juga menyasar lembaga pemerintah. Kesesuaian ISO 37001 dengan peraturan antikorupsi dimaksudkan untuk menciptakan iklim yang sehat dari tindak korupsi dan suap.
Bagaimana Kesesuaian ISO 37001 dengan Peraturan Antikorupsi di Lembaga Pemerintah?
ISO 37001 merupakan standar Sistem Manajemen Anti Korupsi (SMAP) yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO). Standar berfungsi sebagai panduan dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan melalui penerapan kebijakan, prosedur, dan kontrol yang tepat. Hal ini akan dapat membantu organisasi dalam membangun, menerapkan, dan memelihara Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang efektif. Ruang lingkup penerapan ISO 37001 tidak hanya berlaku bagi organisasi atau perusahaan swasta maupun nirlaba, tetapi juga dapat diterapkan pada lembaga pemerintahan.
Di samping itu, Indonesia telah memiliki beberapa regulasi yang mengatur tindakan korupsi seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terkait KPK, dan lain-lain.
Baca juga: Standar ISO 37001 Syarat Wajib Ikuti Tender Pemerintah 2025
Artinya, negara menyadari bahwa perilaku suap yang berasal dari penyelewengan dapat menciptakan budaya korupsi yang tidak hanya berdampak buruk bagi organisasi, tetapi dapat meluas hingga tingkat nasional yang dapat memberikan dampak buruk seperti penurunan kualitas produk dan layanan, lemahnya penegakan hukum, menurunkan kepercayaan publik, hingga mengakibatkan melemahnya ekonomi nasional.
Meskipun ISO 37001 merupakan SMAP bersyakal internasional, tetapi ISO 37001 memiliki tujuan yang sama yaitu mencegah dan memerangi suap dan korupsi. Berikut kesesuaian ISO 370001 dengan regulasi antikorupsi:
ISO 37001 kesesuaian yang sama dengan beberapa peraturan antikorupsi di Indonesia, terlebih di lembaga pemerintah. Hal ini dikarenakan ruang lingkup ISO 37001 tidak hanya berlaku untuk organisasi publik atau swasta, tapi juga dapat diterapkan pada institusi dan lembaga pemerintahan. Anda dapat berkonsultasi dengan kami terkait ISO 37001 melalui website berikut ini pengurusanlegal.com. Kami memiliki keahlian di bidang sertifikasi dan konsultasi terkait ISO, legalitas, hingga ketenagalistrikan dengan harga yang terjangkau. Jangan lewatkan kesempatan ini!