pengurusan sbu

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan sertifikat tanda bukti bahwa sebuah badan usaha memiliki kemampuan dan kompetensi usaha dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi KADIN atau LPJK. Dalam SBU, terdapat klasifikasi tertentu untuk menentukan bidang bisnis badan usaha tersebut. Maka, saat pengurusan SBU badan usaha harus menyebutkan klasifikasi usaha.

Sedangkan badan usaha dengan klasifikasi konstruksi, dibutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi. Sertifikat Badan Usaha Konstruksi adalah bukti klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSU) sebagai standar perizinan bidang jasa konstruksi.

Bagaimana Panduan Proses Pengurusan SBU melalui Sistem OSS RBA?

SBU Konstruksi akan diberikan kepada penyedia jasa konstruksi yang memiliki standar perizinan usaha dan legal berdasarkan jenis usaha, klasifikasi, dan subklasifikasi yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kualifikasi ini terbagi menjadi tiga yaitu kecil, menengah, dan besar.

Baca juga: SBU vs NIB Perbedaan, Cara & Biaya Pembuatan

Selain dilakukan secara langsung, pengurusan SBU dapat dilakukan melalui sistem OSS RBA. Berikut panduan proses pengurusan SBU melalui OSS RBA:

1. Memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi

Sebelum mendaftar di OSS RBA, pastikan perusahaan telah menjadi anggota Asosiasi Jasa Konstruksi. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu pada salah satu asosiasi konstruksi yang ada di Indonesia. Asosiasi yang dipilih harus resmi dan legal sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

2. Daftar melalui OSS

Online Single Submission atau OSS adalah sistem yang mempermudah dalam pembuatan SBU Konstruksi melalui situs resmi oss.go.id. Lakukan registrasi menggunakan data yang sesuai dan login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.

3. Teliti Mengisi Data Lengkap

Setelah masuk melalui akun resmi, lakukan pengisian data secara lengkap. Lakukan pengisian data secara teliti, karena jika salah terdapat kesalahan seperti kesalahan mengisi data NIB akan menghambat proses selanjutnya.

4. Memilih LSBU

Pada tahap akses OSS akan masuk ke portal PUPR. Pada tahap ini memilih jenis Lembaga Sertifikasi Badan Usaha sesuai dengan kebutuhan. Untuk SBU Konstruksi, pilih layanan untuk konstruksi. Jika bukan SBU Konstruksi, pilih opsi yang lain dan menyesuaikannya dengan bidang badan usaha.

5. Upload Dokumen

Setelah mengisi data-data yang dibutuhkan OSS, lakukan upload dokumen. Upload dokumen dengan teliti dan tunggu prosesnya hingga selesai. Jika dokumen tidak terunggah dengan baik, akan menghambat proses pengajuan SBU secara online.

6. Pengajuan Data

Setelah melakukan upload dokumen, langkah selanjutnya yaitu pengajuan data SBU. Pengajuan SBU Konstruksi melalui OSS akan dicek oleh LPJK PUPR dari dokumen yang sudah di-upload. Selanjutnya, masukan nomor yang tercatat dalam SBU dan diterbitkan dengan standar yang berlaku di sistem OSS.

7. Selesai

Setelah pengajuan data SBU Konstruksi selesai, artinya tinggal menunggu SBU Konstruksi diterbitkan sesuai dengan syarat dan tahapan sebelumnya. Durasi proses pengajuan SBU tergantung pada kualifikasi, LSBU, hingga asosiasi perusahaan.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang