perbedaan sbu dan nib

Membangun usaha di Indonesia tak lepas dari kewajiban memiliki izin resmi, seperti SBU dan NIB. Meskipun sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha. Lantas, apa saja perbedaan keduanya? Bagaimana cara membuatnya? Berapa biayanya?

Apa itu SBU dan NIB?

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi. 

Selain itu, SBU juga berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Hal ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kredibilitas perusahaan di sektor konstruksi. 

Baca juga: Pengurusan SBU

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sementara itu, NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas resmi yang diberikan pemerintah kepada seluruh badan usaha di Indonesia, tak hanya di sektor konstruksi. 

NIB sendiri berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usaha dan tidak ada perubahan data yang signifikan.

Perbedaan SBU dan NIB

Perbedaan utama SBU dan NIB terletak pada cakupan dan fungsinya. SBU khusus untuk pelaku usaha jasa konstruksi, sedangkan NIB berlaku untuk semua jenis usaha. Selain itu, SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sedangkan NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Cara Membuat SBU dan Biayanya

Berikut langkah-langkah dalam membuat SBU:

  1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi: Pastikan tenaga ahli di perusahaan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan Surat Keterangan Tenaga (SKT) karena keduanya merupakan syarat wajib bagi Penanggung Jawab Metode (PJT) untuk mendaftarkan SBU.
  2. Registrasi Keanggotaan Asosiasi: Setelah PJT ditunjuk, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke asosiasi terkait untuk mendapatkan sertifikasi.
  3. Penerbitan SBU: Setelah pendaftaran asosiasi selesai, SBU akan diterbitkan jika perusahaan memenuhi kualifikasi dan klasifikasi yang ditetapkan oleh LPJK Provinsi/Nasional.
  4. Penerbitan SBU oleh Lembaga Sertifikasi: Setelah proses sertifikasi dan pendaftaran Usaha Jasa Konstruksi selesai, lembaga sertifikasi badan usaha akan menerbitkan SBU sesuai dengan kelayakan perusahaan.

Biaya pembuatan SBU bervariasi tergantung pada klasifikasi dan kualifikasi usaha. 

Cara Membuat NIB dan Biayanya

Berikut langkah-langkah dalam membuat NIB:

  1. Pahami Lingkup Usahaa

Kenali apakah usaha Anda berbentuk perorangan, UMKM, atau usaha dengan modal dalam negeri/asing.

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
    • Nomor KTP atau NIK penanggung jawab usaha.
    • Pengesahan badan usaha di Kemenkumham (untuk PT, yayasan, CV, koperasi, firma, persekutuan perdata).
    • Dasar hukum pembentukan badan usaha (untuk perum, perumda, BLU, badan hukum lain milik negara/lembaga penyiaran).
    • Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan.
    • Surat pengesahan RPTKA (jika menggunakan tenaga kerja asing).
  2. Lengkapi Data yang Dibutuhkan:
    • Untuk perorangan: nama, NIK, alamat, bidang usaha, lokasi, modal, tenaga kerja, kontak, NPWP, rencana fasilitas fiskal/kepabeanan.
    • Untuk non-perorangan: nama badan usaha, jenis bidang usaha, status penanaman modal, akta pendirian/pendaftaran, alamat, modal, data pengurus/pemegang saham, negara asal modal (jika ada), maksud/tujuan, telepon, email, NPWP.
  3. Daftar Akun OSS:

Lakukan pendaftaran dan buat akun OSS melalui laman Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.

  1. Dapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional:

Setelah mendapatkan NIB, lanjutkan proses untuk mendapatkan izin usaha (berlaku nasional) dan izin komersial/operasional (sesuai jenis produk).

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:

  • Pastikan kesesuaian uraian maksud dan tujuan usaha dengan KBLI 2020.
  • Siapkan izin lokasi, izin lingkungan, dan IMB untuk tempat usaha.
  • Pastikan laporan pajak pemilik/penanggung jawab usaha sudah lengkap.
  • Perhatikan dampak lingkungan dari kegiatan usaha Anda.

Pembuatan NIB tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang