ISO 45001 adalah standar internasional yang diterbitkan ISO atau Organisasi internasional untuk standarisasi pada tahun 2018. Standar ini bertujuan untuk membantu organisasi membentuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang lebih baik bagi karyawan, dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan organisasi.
ISO 45001 sendiri memiliki struktur klausul yang sama dengan standar ISO lainnya seperti ISO 9001:2015 yang terdiri dari 10 klausul. Hal ini dikarenakan ISO telah menggunakan Annex-SL atau High Level Structure. Sehingga, memudahkan perusahaan untuk mengintegrasikannya kedalam standar ISO lainnya.
Baca juga: Pentingnya Pengelolaan Risiko yang Efektif dalam Implementasi ISO
10 Klausul ISO 45001:2018
Berikut adalah 10 Klausul ISO 45001 sebagai aspek penting yang harus diperhatikan sebelum diterapkan di Perusahaan.
- Scope (Ruang Lingkup)
Pada klausa ini menetapkan ruang lingkup sistem manajemen K3 yang akan diterapkan organisasi. Organisasi harus menentukan lingkup sistem manajemen K3 secara jelas. Penetapan ruang lingkup sistem manajemen K3 yang jelas akan mengidentifikasi batasan proyek atau bagian bisnis dari organisasi yang terkait K3.
- Normative reference (Acuan Normatif)
Klausa ini merujuk pada dokumen atau standar lain yang perlu diperhatikan saat menerapkan standar ISO 45001.
- Term and Definition (Istilah dan Definisi)
Klausa ini menjelaskan definisi dan istilah yang digunakan dalam standar ISO 45001.
- Context of the organisasi (Konteks Organisasi)
Klausa ini mewajibkan organisasi untuk secara sistematis mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tujuan mereka terkait sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Faktor-faktor internal ini termasuk tata kelola organisasi, struktur organisasi, budaya dan nilai organisasi. Faktor-faktor eksternal termasuk kebutuhan dan harapan pihak-pihak yang berkepentingan seperti kebijakan pemerintah, tren industri atau hal lain yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi untuk memenuhi tujuan K3.
- Leadership (Kepemimpinan)
Dalam Klausa ini, pemimpin organisasi diwajibkan untuk menunjukan komitmen mereka terhadap manajemen K3 dengan mengembangkan dan mempromosikan K3 dan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam semua keputusan yang mereka ambil. Pada saat yang bersamaan, organisasi juga harus melibatkan pekerja dan para stakeholder dalam mencapai tujuan K3 yang efektif.
- Planning (Perencanaan)
Dalam klausa ini, organisasi harus mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko dan peluang yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Setelah itu, organisasi harus mengembangkan dan menerapkan rencana tindakan serta merencanakan sumber daya yang sesuai untuk mengelola risiko dan memaksimalkan peluang. Untuk identifikasi bahaya ISO 45001 perlu mempertimbangkan:
- Kondisi
- Situasi darurat
- Faktor manusia, seperti pekerja, kontraktor, pengunjung dan tamu perusahaan.
- Perubahan terbaru
- Kecelakaan kerja sebelymnya
- Perubahan informasi tentang bahaya
- Faktor sosial, seperti beban kerja, jam kerja, kepemimpinan dan budaya organisasi
- Support (Proses Pendukung)
Dalam klausa ini, organisasi diwajibkan untuk memastikan bahwa sumber daya yang diperlukan tersedia dan diatur untuk mendukung sistem manajemen K3. Dalam hal ini perlu dipastikan kembali bahwa pekerja telah memahami tanggung jawab dan peran mereka untuk mendukung sistem manajemen K3
- Operation (Operasional)
Dalam klausa ini, organisasi diwajibkan untuk memastikan bahwa langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan telah diambil dan mempunyai dampak K3 secara signifikan. Hal ini mencakup identifikasi bahaya dan penilaian risiko terkait dengan semua aktivitas kerja, dan membuat keputusan untuk mengurangi risiko dan mencegah cedera dan penyakit kerja, termasuk perencanaan untuk menanggapi situasi darurat yang mungkin memiliki dampak K3 yang merugikan.
- Performance Evaluation (Evaluasi Performa)
Dalam klausa ini, organisasi diwajibkan untuk memantau dan mengevaluasi sistem manajemen K3 secara berkala. Dalam hal ini, perlu direncanakan menggunakan metode apa dan kapan pemantauan serta evaluasi atau audit internal itu dilakukan.
- Improvement (Peningkatan)
Dalam klausa ini, organisasi diwajibkan untuk mengidentifikasi hasil dari evaluasi tersebut untuk meningkatkan sistem manajemen K3 yang berkelanjutan