Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Meskipun industri konstruksi memiliki pangsa pasar yang luas dan spesialis-spesialis tertentu, persaingan di dalamnya sangat sengit untuk menempati posisi pertama di mata pelanggan. Untuk membuktikan bahwa perusahaan Anda memiliki kapabilitas dalam menjalankan proyek konstruksi, maka dibutuhkan Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan dengan kemampuan dan reputasi yang dimilikinya mampu mengerjakan proyek konstruksi dengan baik dan tepat waktu.

Apa itu Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi merupakan tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan suatu badan usaha jasa konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kemampuan dan legalitas untuk menjalankan badan usaha di bidang konstruksi.

Sertifikasi ini penting untuk dimiliki oleh badan usaha konstruksi karena merupakan salah satu syarat wajib untuk mengikuti pengadaan barang/jasa (tender) yang diadakan oleh pemerintahan maupun perusahaan swasta berskala besar. Selain itu, memiliki Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi mampu meringankan biaya pajak tahunan dan mengurangi risiko terkena hukuman sanksi yang bersifat hukum. Dalam peraturan pemerintah terbaru, Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi (SBU) masuk ke dalam PP No.14 Tahun 2021 tentang jasa konstruksi. 

Baca juga: Apa itu PP No.14 Tahun 2021? Ini Hal yang Perlu Anda Ketahui!

Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi (SBU) dalam PP No.14 Tahun 2021

Dalam PP No.14 Tahun 2021 tentang jasa konstruksi, sertifikasi usaha jasa konstruksi mengalami perubahan-perubahan pokok, diantaranya:

1. Wajib untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi

Setiap badan usaha yang menjalankan usaha jasa konstruksi, baik sebagai pelaksana konstruksi, perencana konstruksi, maupun pengawas konstruksi, wajib memiliki SBU.

2. Penerbitan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)

SBU diterbitkan oleh LSBU, bukan lagi oleh asosiasi seperti sebelum diberlakukannya peraturan ini.

3. SBU sebagai Syarat OSS-RBA

SBU menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

4. Pengawasan dan Sanksi

Kegiatan konstruksi tanpa SBU dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

Supaya perusahaan Anda tidak terkena sanksi tersebut, segera lakukan sertifikasi dengan mengunjungi laman berikut ini pengursanlegal.com. Karena kami adalah perusahaan jasa konsultan yang dapat menangani sertifikasi sistem manajemen, perizinan khusus konstruksi, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan. Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan sertifikasi SBU dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang