PP No. 14 Tahun 2021

Undang-undang merupakan peraturan yang mengatur dasar kehidupan masyarakat di sebuah negara yang meliputi aspek kehidupan mulai dari hukum, sosial, budaya, ekonomi, dan lain-lain. Dalam industri konstruksi, undang-undang mengatur regulasi yang sesuai kebutuhan, kegunaan, dan tujuan industri konstruksi. Salah satunya yakni PP No.14 Tahun 2021 yang mengatur tentang jasa konstruksi.

Mengenal Isi PP No.14 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2021 merupakan undang-undang yang mengganti PP No.22 Tahun 2020 tentang jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan undang-undang jasa konstruksi seperti persyaratan usaha, alih teknologi, dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 

PP No.14 Tahun 2021 memiliki tujuan untuk menyelaraskan regulasi perizinan jasa konstruksi dengan penyederhanaan perizinan dan peningkatan efisiensi yang diusung oleh UU Cipta Kerja. Berikut merupakan perubahan-perubahan pokok yang terdapat pada PP No.14 Tahun 2021:

1. Penyederhanaan Perizinan Jasa Konstruksi

Dengan adanya PP. No.14 Tahun 2021 perizinan jasa konstruksi dipermudah dan dapat diintegrasikan dengan melalui sistem Online Singe Submission (OSS). OSS diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan maksud untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai izin usaha. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha dapat mengurus perizinan usaha secara online tanpa harus mendatangi kantor kementerian atau lembaga pemerintah daerah.

2. Menyesuaikan Ketentuan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha

Dalam PP No.14 Tahun 2021 dibuat ketentuan dalam melakukan registrasi dan sertifikasi badan usaha dan jasa konstruksi. Ketentuan ini dibuat agar dapat meningkatkan daya saing dan profesionalisme dalam industri konstruksi.

3. Peningkatan Peran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

LPJK merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat terkait jasa konstruksi. LPJK membantu dalam perkembangan industri konstruksi Indonesia, termasuk melakukan pengembangan, pelatihan, penelitian, serta registrasi tenaga kerja konstruksi.

4. Peningkatan Aspek Keselamatan Pekerja

PP No.14 Tahun 2021 menyempurnakan keselamatan dengan menyediakan prosedur penanganan kegagalan bangunan dan penanganan risiko terkait keselamatan kerja. Peningkatan keselamatan kerja ini melengkapi kerangka peraturan pada PP No.22 Tahun 2020 tentang keselamatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek konstruksi.

Regulasi konstruksi yang selalu berubah membuat pelaku industri konstruksi harus melakukan adaptasi secara cepat. Oleh karena itu, adaptasi ini harus dikonsultasikan dengan konsultan konstruksi yang terpercaya seperti kami. Kami akan membantu Anda dalam beradaptasi dengan tim yang berpengalaman di bidang konstruksi, legalitas, dan perizinan berusaha. Kunjungi website pengurusanlegal.com untuk informasi lebih lanjut.

Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang