Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang memiliki status hukum dan kepemilikannya berdasarkan jumlah saham. Umumnya, pemilik badan usaha memiliki sebagian besar saham dalam Perseroan Terbatas yang dimilikinya. Meski begitu, harta kekayaan pribadi pemilik usaha Perseroan Terbatas terpisah dengan kekayaan PT. Pendirian PT dapat dilakukan siapa saja bagi yang ingin menjalankan badan usaha di berbagai bidang. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, berikut langkah-langkah mendirikan perseroan terbatas.
Langkah-langkah Mendirikan Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Beberapa persyaratan dalam mendirikan Perseroan Terbatas yaitu:
- Akta pendirian harus dibuat dan disahkan oleh notaris dalam Bahasa Indonesia yang memiliki informasi nama perusahaan, alamat, tujuan usaha, dan struktur pemegang saham yang jelas.
- Memiliki identitas pendiri seperti KTP dan NPWP
- Perincian terkait pemegang saham jumlah saham yang diambil, dan nilai nominal saham yang disetorkan
Berikut merupakan langkah-langkah mendirikan perseroan terbatas:
1. Mengajukan Nama PT
Pengajuan nama PT diajukan oleh notaris ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham (SABH). Proses pengajuan ini untuk mengecek apakah nama perusahaan Anda sama dengan perusahaan lain yang sudah didaftarkan atau belum.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian PT dilakukan secara langsung di hadapan notaris. Akta pendirian ini memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya yang dibutuhkan. Pembuatan akta pendirian PT dapat diwakilkan orang lain dengan menggunakan surat kuasa atau surat khusus lainnya.
3. Permohonan Pengesahan Badan Hukum
Langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permohonan ini berisi data yang memuat nama, alamat, jangka waktu, maksud dan tujuan perseroan, jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan.
4. Mendapatkan NPWP Perusahaan
Setelah SK diterbitkan, PT akan mendapatkan NPWP perusahaan yang dapat diambil di KPP.
5. Mendapatkan NIB dan Izin Usaha melalui OSS
PT juga akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
6. Pengumuman Pendirian PT di Berita Negara
Untuk memenuhi aspek publisitas, pendirian PT harus diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara
7. Pendaftaran Profil PT di AHU
Setelah disahkan Kemenkumham, notaris dapat mengajukan permohonan pendaftaran profil PT kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham melalui website AHU. Hal ini dapat memudahkan pencarian profil PT.
Butuh konsultasi dalam mendirikan perseroan terbatas? Hubungi kami sekarang! Kami adalah PT. Globalindo Karya Indonesia perusahaan jasa konsultan yang memberikan layanan konsultasi, sertifikasi sistem manajemen, serta perizinan perusahaan konstruksi dan ketenagalistrikan dengan menghadirkan solusi terbaik untuk Anda.
Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang
-
By: Admin
- March 27, 2025