Memiliki izin berusaha seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi. SBU menjadi bukti bahwa perusahaan konstruksi tersebut memiliki kemampuan dan kompetensi dalam menjalankan bisnis konstruksi. Selain itu, memiliki SBU juga dapat menghindari pelaku bisnis konstruksi dari konsekuensi pajak tidak memiliki SBU.
Pentingnya SBU bagi Perusahaan Konstruksi
SBU merupakan bukti dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk menyatakan bahwa suatu perusahan konstruksi telah memenuhi kriteria dalam hal teknis, manajerial, dan administratif untuk melakukan bisnis, pekerjaan, dan jasa konstruksi. SBU dapat menjadi bukti yang kredibel dan kualifikasi perusahaan, sehingga perusahaan dapat mengikuti tender proyek, khususnya tender pemerintahan. Anda juga dapat mengetahui panduan proses pengurusan SBU melalui sistem OSS RBA.
Berikut beberapa alasan pentingnya SBU bagi perusahaan konstruksi:
1. Legalitas dan Kepatuhan Regulasi
SBU (Sertifikat Badan Usaha) menjadi bukti sah bahwa perusahaan konstruksi memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan pemerintah.
2. Syarat Mengikuti Tender Proyek
SBU sering menjadi persyaratan utama dalam proses lelang atau tender, baik proyek pemerintah maupun swasta, sehingga tanpa SBU perusahaan sulit bersaing mendapatkan proyek.
3. Peningkatan Kredibilitas dan Kepercayaan
Dengan memiliki SBU, perusahaan dianggap memiliki kompetensi, kualitas, dan kapabilitas yang sesuai standar, sehingga meningkatkan kepercayaan klien, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya.
Apa Konsekuensi Pajak untuk Perusahaan Konstruksi yang Tidak Punya SBU?
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi industri, memiliki SBU juga dapat meringankan pajak, tepatnya pajak penghasilan (PPh). Pemerintahan telah menerbitkan PP No.9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. PP ini merupakan perubahan dari PP No.51 Tahun 2008 lalu.
Dalam PP No.9 Tahun 2022 juga telah diatur bagaimana perhitungan pajak bagi penyedia jasa, pekerjaan konstruksi terintegrasi, dan jasa konsultasi konstruksi. Berikut beberapa konsekuensi pajak jika tidak memiliki SBU:
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk usaha orang perseorangan.
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia yang tidak memiliki SBU.
- 6% (enam persen) untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK untuk usaha orang perseorangan.
Sebagai pelaku usaha atau penyedia jasa konstruksi, Anda wajib untuk memiliki SBU sebagai bukti kompetensi dalam menjalankan bisnis jasa konstruksi. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, memiliki SBU dapat meringankan pajak perusahaan. Hal ini dilakukan pemerintah agar mendorong standar, kualitas, dan daya saing penyedia jasa dengan memberikan stimulus berupa keringanan pajak. Jika Anda berminat untuk memiliki SBU, kunjungi website berikut ini pengurusanlegal.com. Tim kami akan membantu Anda dalam meraih SBU dengan harga yang kompetitif.