Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan kewajiban bagi pelaku usaha konstruksi. Bagi perusahaan yang mengajukan atau sudah mengantongi SBU, terdapat pertanyaan umum yang sering ditanyakan: “Bagaimana cara cek status SBU secara online?” Pengecekan dapat dilakukan untuk mengecek proses atau status SBU apakah sudah terbit atau belum.
Cara Cek Status SBU Konstruksi Online
SBU merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi dan dilisensi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sertifikat ini berfungsi untuk menunjukkan kualifikasi dan kompetensi dalam menjalankan usaha jasa konstruksi sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kewajiban Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk memiliki SBU tertuang pada beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai lembaga yang berwenang dalam proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.
Baca juga: Mengurus SBU Konstruksi Sendiri vs Pakai Konsultan: Mana Lebih Aman?
Selain sebagai bukti kualifikasi dan legalitas perusahaan, SBU memiliki fungsi dan manfaat lain, di antaranya yaitu:
- Menjadi syarat dalam pengurusan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).
- Sebagai syarat mengikuti tender proyek negeri dan swasta.
- Dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra, dan investor, sekaligus dianggap profesional dan memenuhi standar industri.
Bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek status SBU konstruksi secara online, terdapat beberapa cara, yaitu:
1. Melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK)
- Kunjungi situs resmi SIJK .
- Pilih menu ‘Data Publik.’
- Klik submenu ‘Sertifikat Badan Usaha.’
- Masukkan data NIB, nama perusahaan, atau nomor sertifikat.
- Klik ‘Cari’, sistem akan menampilkan data lengkap, termasuk klasifikasi dan subklasifikasi usaha.
2. Melalui LPJK
- Buka situs resmi LPJK.
- Akses menu ‘SBU & SKK’
- Masukkan kata kunci pencarian NIB atau nama BUJK.
- Sistem akan menampilkan informasi sertifikat dan masa berlakunya.
3. Melalui Online Single Submission (OSS)
- Buka website OSS.
- Login akun OSS perusahaan Anda.
- Masuk ke bagian ‘Perizinan Berusaha.’
- Cek dokumen SBU yang terdaftar.
- OSS akan menampilkan status validasi SBUJK dan instansi penerbitnya.
Perlu diingat, data dalam sistem bisa terlambat diperbarui jika ada pengajuan baru. Terdapat juga perbedaan antara SBU lama dan baru (pra dan pasca OSS). Pastikan Anda menggunakan data resmi untuk menghindari verifikasi gagal. Bila ditemukan sertifikat palsu, segera lapor ke LPJK.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam proses mendapatkan SBU, Anda dapat berkonsultasi dengan kami. Kami memiliki pengalaman di sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, hingga ketenagalistrikan. Segera konsultasikan dengan kami melalui website kami di pengurusanlegal.com.
Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang
-
By: Admin
- April 8, 2026