Industri konstruksi mengalami perkembangan yang pesat selama beberapa tahun sebelumnya. Dilansir Kompas, nilai bisnis industri konstruksi di Indonesia mencapai Rp423 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa industri konstruksi masih menjadi industri yang populer. Tingginya minat pasar membuat industri konstruksi harus semakin memperhatikan dampak yang dihasilkan oleh industri tersebut, salah satunya lingkungan. Kementerian PUPR sebagai pembuat regulasi konstruksi dihadapkan pada tantangan perubahan iklim yang terjadi secara global. Lantas, bagaimana regulasi konstruksi menghadapi perubahan iklim?
Regulasi Konstruksi di Indonesia
Sebagai industri yang menggunakan sumber daya alam yang besar, secara langsung industri konstruksi memiliki dampak yang besar terhadap lingkungan. Dampak yang dihasilkan dari kegiatan industri konstruksi meliputi penurunan kualitas lingkungan yang berpotensi mengakibatkan perubahan iklim. Untuk menangani hal tersebut, Kementerian PUPR telah menerbitkan regulasi konstruksi yang mendukung keberlanjutan.
Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No.9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Berkelanjutan. Dalam regulasi konstruksi tersebut terdapat 3 pilar yang perlu diperhatikan yaitu pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam pilar lingkungan, dijabarkan terkait persyaratan konstruksi berkelanjutan, tata cara penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan, predikat konstruksi berkelanjutan, dan pembinaan penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan.
Bagaimana Regulasi Konstruksi Menghadapi Perubahan Iklim?
Peraturan Menteri PUPR No.9 Tahun 2021 yang mengatur regulasi konstruksi memberikan panduan terhadap pelaku industri konstruksi dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan sesuai siklus hidup bangunan gedung atau bangunan sipil yang mengacu pada persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan teknis konstruksi berkelanjutan. Pada persyaratan teknis konstruksi berkelanjutan dijelaskan bahwa terdapat ketentuan teknis yang harus dipenuhi seperti perencanaan umum, pemrograman, pelaksanaan konsultasi konstruksi, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Kemudian regulasi ini mengatur bagaimana tata cara penyelenggaran konstruksi berkelanjutan berdasarkan beberapa tahapan, salah satunya yaitu penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan yang memperhatikan prinsip konstruksi ramping dan penggunaan teknologi pemodelan informasi bagunan (building information modelling). Selain itu, dalam tahapan pemrograman diperlukan hasil penyusunan dokumen konsultasi konstruksi paling sedikit terdiri atas:
- Dokumen persetujuan lingkungan;
- Dokumen gambar perancangan;
- Dokumen spesifikasi teknis;
- Perhitungan dan rencana teknis pengolaan dan konservasi air;
- Perhitungan dan rencana teknis pengelolaan sampah dan limbah bangunan;
- Perhitungan dan rencana teknis konservasi energi;
- Perhitungan dan rencana teknis konservasi sumber daya lainnya;
- Perkiraan biaya siklus hidup penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan;
- Rancangan konseptual SMKK
- Harga perkiraan perencana; dan
- Laporan pelaksanaan konsultasi konstruksi.
Jika Anda sedang mencari jasa konsultasi, perkenalkan kami adalah perusahaan jasa konsultasi yang menangani sertifikasi sistem manajemen, legalitas perusahaan, perizinan khusus konstruksi, dan ketenagalistrikan. Kami memiliki tim profesional yang dapat memenuhi kebutuhan perusahaan Anda dengan harga yang kompetitif. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman berikut ini pengurusanlegal.com
Kami siap melayani kebutuhan Anda Dapatkan promonya sekarang
-
By: Admin
- April 24, 2025