Globalindo Karya Indonesia

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi.

Adapun bidang dalam SBU, diantara lain :

  1. Pelaksana Konstruksi
    1. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (BG)
    2. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil (BS)
    3. Pekerjaan Konstruksi Sifat Spesialis, yang terbagi atas :
      • Pekerjaan Konstruksi Pabrikasi Spesialis (KP)
      • Pekerjaan Konstruksi Persiapan (PL)
      • Pekerjaan Konstruksi Instalasi (IN)
      • Pekerjaan Konstruksi Penyelesaian Bangunan (PB)
      • Pekerjaan Konstruksi Khusus (KK)
  2. Perencana dan Pengawasan (Konsultansi) Konstruksi :
    1. Perencana Konstruksi Bersifat Umum, yang terbagi atas :
      • Perencana Arsitektur (AR)
      • Perencana Rekayasa (RK)
      • Perencana Rekayasa Terpadu (RT)
      • Perencana Lanskap & Perencana Wilayah (AL)
    2. Perencana Konstruksi Bersifat Spesialis, yang terbagi atas :
      • Konsutasi Ilmiah & Teknis (IT)
      • Pengujian & Analisa Teknis (AT)

Adapun persyaratan dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi, diantara lain :

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan, persyaratan, lama waktu dan proses secara rinci bisa anda konsultasikan ke sales & marketing GKI Konsultan melalui telpon maupun whatsapp.

× Apa yang bisa kami bantu?